KPU Sebut 89,81 Persen Bakal Caleg DPR Belum Penuhi Syarat Administrasi

MerahPutih.com – Presiden KPU RI Hasyim Asy’ari optimistis, masa telaah kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon deputi cukup untuk calon deputi (bacaleg) dan partai politik pendukungnya.

Ia menjelaskan caleg yang masih belum memenuhi persyaratan (BMS) bisa mengangsur untuk melengkapi persyaratan pendaftaran paling lambat setelah pendaftaran hingga masa verifikasi/penelitian KPU yang berlangsung kurang lebih 1 bulan.

Baca juga:

KPU DKI menyarankan Satpol PP mencopot atribut parpol dan baliho caleg

“Saya kira teman-teman parpol dan caleg sudah paham semuanya. Pertanyaannya begini, mereka menyadari saat mendaftar mungkin ada dokumen yang belum diisi, jadi sejak pendaftaran katakanlah tanggal 14 (Mei) teman-teman sudah mempersiapkan hal-hal tersebut, karena masa verifikasi survey tanggal 15 Mei sampai Juni. Tanggal 23 lebih lama dari 1 bulan,” ujar Hasyim Asy’ari saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu.

Dengan demikian, waktu yang dialokasikan untuk menyempurnakan/melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembacaan caleg dianggap cukup dan tidak memberatkan calon wakil rakyat dan partai politik yang akan datang.

Baca juga:  Urai Kemacetan, 27 ’U-Turn’ di Jakarta Bakal Ditutup Mulai Juni 2023

“Kami yakin para bakal calon dari masing-masing partai politik dalam batas waktu kemarin telah mempersiapkan segala sesuatunya agar masa perbaikan tidak terlalu memberatkan masing-masing calon dan partai (pengusung),” ujar Presiden KPU RI itu.

KPU pada kesempatan lain mengumumkan, 89,81% dari total 10.323 calon terpilih yang terdaftar masih belum memenuhi syarat (BMS) untuk mengikuti Pemilu 2024. yang dipersyaratkan untuk pendaftaran caleg pada Pemilu 2024.

Baca juga:

KPU Umumkan Hasil Verifikasi Bacaleg DKI Minggu, 25 Juni

Dengan demikian, hanya 1.063 atau 10,19 persen caleg yang memiliki kelengkapan dokumen atau memenuhi persyaratan.

Pemilihan anggota legislatif, yakni DPR RI tingkat provinsi dan kabupaten/kota, DPD RI, DPRD dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 14 Februari 2024.

Tahapannya yaitu periode pendaftaran dan verifikasi berlangsung masing-masing mulai 1 hingga 14 Mei 2023 dan 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Tahap selanjutnya, parpol dan calon anggota parlemen yang masih belum memenuhi persyaratan akan mengisi dokumen persyaratan yakni 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.

Baca juga:  Shin Tae-yong Ungkap Syarat dari Thomas Doll Lepas Pemainnya ke Timnas Indonesia U-20

Tahap selanjutnya adalah penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 Agustus 2023 hingga 23 September 2023 dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September 2023 hingga 3 November 2023.

Baca juga:

KPU DKI menemukan puluhan data ganda caleg dari 12 partai politik



Source link