KPU Resmi Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu

Merah Putih. dengan – Sebelumnya, dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena tidak menggelar sisa tahapan Pilkada 2024 dan menggelar tahapan awal Pilkada. kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini dijatuhkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari”, demikian bunyi surat tersebut. majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca juga:
Yusril menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pilkada efektif jika disetujui oleh Pengadilan Tinggi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan sisa Pemilu 2024, guna membangun kembali dan menciptakan situasi yang adil serta menjaga agar sesegera mungkin tidak terjadi lagi insiden akibat kesalahan. , ketidakakuratan, ketidakakuratan, kurangnya profesionalisme dan kesalahan yang dilakukan oleh KPU sebagai tergugat.
Selain itu, pihak perguruan tinggi juga menyatakan fakta hukum yang membuktikan terjadinya kondisi tersebut kesalahan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan maupun faktor eksternal infrastruktur.
Hal itu terjadi ketika Partai Prima kesulitan mengirimkan data hasil penyempurnaan tentang peserta parpol ke Sipol yang mengalami hal tersebut kesalahan didalam sistem. Tanpa memaklumi yang terjadi, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulai dari awal.
KPU RI mengajukan kasasi yang diwakili oleh Kepala Kantor Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini KPU mengajukan memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian kami mengajukan berkas. Kami juga menerima permohonan kasasi agar KPU menyerahkan seluruh proses atau substansi berkas kasasi.” kata Andi Krisna.
Ia mengatakan, imbauan itu membuktikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 akan tetap berjalan.
“Pilkada tetap jalan seperti yang disampaikan oleh pimpinan KPU, tentunya rekan-rekan sudah mengetahui hal ini. Jadi proses dan langkah-langkahnya sedang berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 (terkait Langkah dan Jadwal Pemilu 2024) yang sudah ditentukan oleh KPU. ,” dia berkata. (Knu)
Baca juga:
Sidang bola panas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Tinggi, Yusril yakin pilkada tidak akan ditunda
