SEPUTARPANGANDARAN.COM -Jelang pelaksanaan Pilkada 2020, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melakukan pendataan pemilih yang terkonfirmasi positif Covid – 19.
“Sudah dua hari ini kami mendata pasien yang ada di rumah sakit maupun mencari informasi di puskesmas,” ujar Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, Senin, 7 Desember 2020.
Kata Muhtadin, jumlah pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit maupun sedang menjalani isolasi mandiri sebanyak 8 orang.
“5 orang dirawat di ruang isolasi RSUD Pandega dan 3 orang lagi menjalani isolasi mandiri. Sekarang lagi di cek oleh masing-masing PPK datanya,” ujar Muhtadin.
Menurut dia, untuk teknis yang dilakukan oleh KPU soal perlakuan terhadap pemilih baik yang sedang menjalani isolasi maupun sakit, nanti petugas yang mendatangi pemilih tersebut dengan mengenakan alat pelindung diri (APD).
Namun untuk jumlah pemilih yang sakit dirinya, mengaku saat ini masih melakukan pendataan.
Nantinya kata Muhtadin, data pemilih yang sakit masuk ke Daftar Pemilih Tambahan. Sehingga pemilih yang sedang sakit bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemilih itu sedang dirawat.
Ditempat terpisah Direktur RSUD Pandega Asep Kemal Pasha mengatakan, ada penambahan pasien Covid-19 yang masuk pada Minggu, 6 Desember 2020 malam dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit Pandega.
“Jadi totalnya ada 9 orang yang positif Covid-19 yang dinyatakan sebagai peserta pemilih. Dari 9 orang pasien Covid-19 tersebut, 6 orang diantaranya dirawat di RSUD Pandega dan 3 orang pasien lagi menjalani isolasi mandiri,” ujar Asep.
Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyelenggara pilkada untuk proses pencoblosan bagi pasien Covid-19.
“Petugas KPU akan datang ke rumah sakit membawa surat suara dan harus menggunakan pakaian APD lengkap. Kalau tidak tersedia, kita juga bisa menyiapkan APD nya,” ujarnya.***