KPU Pangandaran Lakukan Pemantapan Aplikasi Sirekap Mobile dan Web  

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Guna menjamin kelancaran penghitungan suara Pikada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan pemantapan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mobile dan Web.

Acara itu digelar bersama anggota PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Pangandaran di ruang rapat KPU Pangandaran, Minggu, 29 November 2020.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pangandaran Andis Dedi Supriadi, SE mengatakan, pemantapan uji coba rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai dengan tingkat Kabupaten ini menggunakan aplikasi Sirekap.

Pemantapan ini, kata dia,  mencakup penjelasan tata cara uji coba nasional, penginstalan aplikasi, pengisian formulir C, hasil-KWK, penggunaan Sirekap Mobile, penggunaan Sirekap Web Tingkat Kecamatan, penggunaan Sirekap Web Tingkat Kabupaten, serta evaluasi.

“Konfigurasi uji coba dilaksanakan menyerupai hari pemungutan dan penghitungan suara dengan lingkup yang dipersempit,” tuturnya.

Dirinya berharap semua peserta uji coba dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi Sirekap dengan sebaik-baiknya di hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 nanti.

“Pemantapan tata cara penggunaan aplikasi Sirekap perlu dilakukan karena adanya beberapa perubahan. Terutama pasca ditetapkan sebagai alat bantu dan publikasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020,” tambahnya

Baca juga:  Upaya Pemkab Pangandaran Bareng BI Pulihkan Ekonomi Masyarakat

Menurut Andis, untuk lebih menjelaskan pemantapan Sirekap, KPU RI melakukan zoom meeting secara nasional diikuti KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan dan 2 orang KPPS.

“Total keseluruhan yang mengikuti zoom meeting ada 261 Kabupaten/Kota dan 9 provinsi seluruh Indonesia,” ujarnya.***