SEPUTARPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membuka pendaftaran untuk calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan serentak tahun 2020.
Pembentukan dimulai tanggal 1 Oktober sampai 23 November 2020. Sedangkan, penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 7-13 Oktober 2020 bertempat di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap-tiap desa.
Komisioner KPU Pangandaran Divisi SDM-Parmas, Maskuri Sudrajat, mengatakan bahwa proses tahapan rekrutmen petugas KPPS untuk pilkada Pangandaran, akan dimulai tanggal 1-6 Oktober yakni penguman dan penyiapan berkas calon.
“Tanggal 1-6 Oktober, diumumkan melalui website KPU, papan pengumuman di kelurahan, medsos dan siaran lainya,” ujarnya, Jumat (2/10).
Pendaftaran dan pengembalian dokumen calon Anggota KPPS akan dilangsungkan pada tanggal 7-14 Oktober 2020.
Dokumen persyaratan tersebut dapat diantarkan langsung atau dikirim lewat daring kepada Sekretariat PPS setempat di wilayah Kabupaten Pangandaran
“Dan tanggal 7-14 Oktober pendaftaran melalui email, dikirim lewat pos atau diantar langsung ke sekretariat PPS, dan dokumen pendaftaran diserahkan kepada PPS,” jelasnya.
KPU Pangandaran membutuhkan 5.600 petugas, untuk di tempatkan di 800 TPS, setiap tps di butuhkan 7 petugas, kami berharap kepada masyarakat Pangandaran yang memenuhi syarat agar ikut andil dan partisipasi dalam proses pemilihan serentak 2020 untuk menjadi KPPS.
Dalam proses perekrutan KPPS kali ini ada sedikit perbedaan dengan perekrutan KPPS pada waktu Pemilu 2019, yaitu harus menyertakan surat pernyataan sehat dari penyakit penyerta Covid-19.
Dalam tahapannya sebelum di lantiknya KPPS, KPU akan melakukan Rapid Test Covid 19, ini untuk memastikan bahwa petugas KPPS sehat dari covid 19. Hal ini upaya untuk menghindari penyebaran virus corona,
“Jika dalam proses rapid test ada yang terindikasi reaktif, PPS segera menggantinya. Ini ikhtiar kami para penyelenggara agar bencana non alam ini agar segera hilang, dan untuk menghindari klaster penyebaran di tahapan pilkada,” terangnya.
Maskuri juga menjelaskan besaran honor untuk petugas KPPS. Untuk Ketua sebesar Rp.900.000, Anggota sebesar Rp.850.000 dan Petugas ketertiban Rp.650.000.
“Besaran honor ini naik signifikan dari pemilu 2019,” pungkasnya.***