KPU Pangandaran Bersiap Hadapi Gugatan Paslon Adang-Supratman

PANGANDARAN – Hari ini, Senin 18 Januari 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 15/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Dengan demikian gugatan pasangan Adang Hadari-Supratman (Aman) dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020, masuk tahapan berikutnya.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, pihaknya dalam posisi bersiap untuk berproses, beracara di Mahkamah Konstitusi, dimana KPU Pangandaran sebagai termohon dalam perkara ini.

“Kita tentu telah menyiapkan jawaban atas tuntutan-tuntutan dari dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dalam perkara sebagaimana tercantum dalam ARPK tersebut,” ungkap Muhtadin, Senin (18/1/2021) sore ini.

Muhtadin pun menegaskan, KPU Pangandaran sudah menyiapkan jawaban dan bukti lainya untuk menghadapinya.

“Kita juga sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI,” ucap Muhtadin.

Sementara Komisioner KPU Pangandaran Suwardi Maninggesa menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu salinan permohonan dan undangan sidang dari MK.

“Hari ini divisi hukum KPU kabupaten/kota yang pemilihan sedang rakor bersama KPU Jabar di Cianjur. Kami juga akan komunikasi dengan lawyer terkait penyusunan jawaban dan alat bukti,” terangnya.

Baca juga:  Gara-gara Karet Gelang, Bupati Jeje Diganjar Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

Kemudian, kata Suwardi, pada tanggal 22 Januari mendatang seluruh KPU kabupaten/kota yang hendak beracara di MK akan melaksanakan koordinasi terkait persiapan sidang.

“Sidang pendahuluan menurut jadwal dilaksanakan pada tanggal 26 sampai 29 Januari. Kemudian dilanjut hingga 11 Februari. Putusan selanjutnya tanggal 15 atau 16 Februari,” ujarnya.

Suwardi menyebutkan, jika memenuhi syarat formil akan masuk ke tahap persidangan lanjutan pada 19 Februari sampai dengan 18 maret. Untuk putusan MK kemungkinan akhir Maret mendatang. (Iwan/SP)