MerahPutih.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tetap membuka pelayanan Pusat Bantuan bagi calon anggota legislatif (caleg) pada hari raya Idul Adha tanggal 28 dan 30 Juni 2023
Kepala Bidang Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan calon anggota DPRD dan DPD masih bisa melakukan musyawarah untuk menyempurnakan dokumen syarat pencalonan.
waktu pelayanan Pusat Bantuan sama seperti di hari biasa yaitu dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore WIB.
Baca juga:
KPU DKI: 28% calon anggota DPD tidak memenuhi syarat
“Ini untuk optimalisasi pelayanan KPU DKI Jakarta, karena masa perbaikan dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli, maka kita buka terus. Pusat Bantuan padahal kita cuti bareng,” kata Dody di Jakarta, Rabu (28/6).
KPU DKI Jakarta menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon anggota DPD dan anggota DPRD Provinsi DKI pada Minggu, 25 Juni 2023.
Baca juga:
KPU DKI menemukan 24 anggota DPRD dari data ganda
Dari hasil verifikasi administrasi, diperoleh 18 calon anggota DPD (MS) yang lolos dan 7 calon anggota DPD yang tidak memenuhi persyaratan (BMS).
Namun dari 1.902 calon anggota DPRD, 226 adalah EM (11,88 persen) dan 1.676 adalah BMS (88,12 persen). Lalu ada 24 calon anggota DPRD yang datanya ditemukan duplikat. (asp)
Baca juga:
KPU menyebutkan 89,81% calon caleg DPR tidak memenuhi syarat administrasi