KPU DKI Telah Kirim Surat ke Parpol Soal Larangan Alat Peraga Kampanye

MerahPutih.com – Dalam rangka menyamakan persepsi pada Kampanye bagi Peserta Pemilu tahun 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Diseminasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum di Jakarta pada Kamis (10/8).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ini membahas beberapa isu strategis dalam pelaksanaan kampanye diantaranya pelaksanaan kampanye, metode kampanye, larangan kampanye serta sosialisasi dan pendidikan politik.

Baca Juga:

Kejati DKI Siap Berikan Bantuan Hukum Pada KPU

“Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masing-masing satker dapat berkoordinasi dengan partai politik dan stakeholders terkait untuk pelaksanannya,” ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan KPU DKI telah mengirim surat kepada seluruh Partai Politik di tingkat Provinsi DKI mengenai larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.

Baca juga:  Disalahkan Marquez Soal Kecelakaan di MotoGP Jerman 2023, Johann Zarco: Pikir Dulu Sebelum Bicara

Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DKI Irwan Supriadi Rambe menjelaskan bahwa metode kampanye yang diizinkan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media daring, rapat umum, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga:

KPU RI Sebut 83,84 Persen Bacaleg DPR Memenuhi Syarat

Selanjutnya Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menambahkan bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Sebagai gantinya, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik dengan metode pemasangan bendera Partai Politik dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dengan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun, kegiatan tersebut harus tidak memuat unsur ajakan. (Asp)

Baca Juga:

KPU Gandeng TNI-Polri Cegah Kendala Distribusi Logistik Pemilu



Source link