Indeks

KPU Buka Jalan Partai Prima untuk Berlaga pada Pemilu 2024

MerahPutih.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat dengan Partai Prima. Pertemuan itu untuk membuka kembali akses SIPOL.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang keputusan pelanggaran Administrasi KPU.

“Kami berencana membuka kembali akses SIPOL yang kemarin ditutup karena tahap verifikasi partai politik sudah selesai,” kata Kabid Teknis KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3). .

Baca juga:

Seruan PPP Jika PDIP bergabung dengan KIB, pemilu akan mudah dimenangkan

KPU Idham menjelaskan pembukaan kembali akses SIPOL untuk Partai Prima.

Dalam rapat nanti, KPU juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan pengajuan persyaratan dokumen perbaikan Partai Prima.

“Kami juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan pengajuan persyaratan pendaftaran paprol korektif sebagaimana dimaksud dalam keputusan Bawaslu yang insyaallah dalam jangka waktu maksimal 10×24 jam,” ujarnya.

Selain itu, KPU akan menanyakan kemampuan Partai Prima untuk memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran.

Pihak Prima, kata dia, hanya harus memenuhi persyaratan minor.

“Oleh karena itu, Pihak Prima hanya perlu memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak lulus (TMS) atau belum memenuhi persyaratan (BMS) selama ini,” lanjutnya.

Baca juga:

Bawaslu mengimbau kelompok pemilih muda tidak apatis terhadap pemilu

Jika Pihak Prima dinyatakan lolos verifikasi administratif, maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Selanjutnya, jika lolos pemeriksaan faktual, KPU akan memberikan waktu kepada Partai Prima untuk mengajukan pendaftaran caleg.

“Kita harus memberikan waktu yang cukup kepada Prima untuk mempersiapkan diri mengajukan pendaftaran calon,” tambahnya. (Knu)

Baca juga:

Bawaslu mengimbau kepada ASN untuk berhati-hati saat berfoto bersama peserta pemilu



Source link

Exit mobile version