KPK Ungkap Modus Korupsi Andhi Pramono yang Manfaatkan Jabatan Jadi Broker

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menggunakan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai remunerasi.

“Diduga memanfaatkan jabatan dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi kepada para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar nantinya dapat dimudahkan dalam melakukan kegiatan niaganya,” kata dia. wakil ketua KPK. Alexandre Marwati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga:

KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp. 28 miliar, membeli berlian dan rumah mewah


Alex mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada periode 2012 hingga 2022. Penerimaan bonus itu terjadi saat Andhi Pramono (AP) menduduki berbagai jabatan, mulai dari Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga pejabat Tingkat III Ditjen Bea Cukai dan Pajak Konsumsi dengan jabatan terakhir Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Pajak (KPPBC) Makassar.

Sebagai perantara, AP diduga menghubungkan importir untuk mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia, yang antara lain menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Baca juga:  Custom Harley-Davidson Softail Slim ini membangkitkan nostalgia American Chopper yang serius

“Berdasarkan rekomendasi dan tindakan calo, AP diduga menerima sejumlah uang dengan imbalan fee,” kata Alex.

Alex mengatakan, rekomendasi yang disampaikan dan disampaikan oleh AP juga diduga melanggar aturan kepabeanan, di antaranya pengusaha yang mendapat izin ekspor dan impor diduga tidak cakap.

Taktik yang digunakan AP untuk memungut biaya antara lain dengan mentransfer uang ke berbagai rekening bank pihak terpercaya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengelola jasa kepabeanan yang bertindak sebagai perwakilan.

Baca juga:

KPK menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Perbuatan AP diduga merupakan upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas AP sebagai pengguna sebenarnya dari uang tersebut untuk dibelanjakan, ditempatkan atau ditukarkan dengan mata uang lain.

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Apresiasi Penyintas Teror Hotel JW Marriott pada BNPT yang Pertemukan dengan Eks Napiter

Tersangka PA juga dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:

KPK periksa tersangka Andhi Pramono hari ini, akan ditahan?



Source link