MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak ditahannya mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andi Pramono Padahal ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi.

Deputi Interim Bidang Eksekusi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, alasan pihaknya tidak menahan Andhi Pramono karena penyidik ​​KPK masih mendalami kasus dugaan pencucian uang (TPPU) terhadap yang bersangkutan.

Baca juga

KPK menelusuri riwayat jabatan Andhi Pramono

“Pertanyaannya mungkin, kenapa lama ditahan? Kami menerapkan TPPU dalam kasus ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/6).

Asep menjelaskan, proses penyidikan TPPU membutuhkan waktu dan tenaga maksimal dari tim penyidik ​​karena fokus penyidikan adalah menemukan aset hasil korupsi yang disembunyikan, diubah, atau bahkan dialihkan.

“Ada banyak cara untuk menyembunyikan, kemudian juga mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan dan sebagainya, sehingga dibutuhkan usaha yang maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Namun, Asep mengungkapkan, lembaga antikorupsi ini akan segera menangkap Andhi Pramono, namun tidak menyebutkan secara pasti kapan akan dilakukan.

“Insya Allah untuk AP tidak akan lama,” kata Asep.

Baca juga

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka pencucian uang

Sebelumnya, penyidik ​​KPK menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Memperbarui pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat bea dan cukai Makassar, kami juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin. .

Dijelaskan pula, penetapan status tersangka BC terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik ​​menemukan bukti terkait upaya penyembunyian aset yang diduga bersumber dari korupsi.

“Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, sengaja menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga diperoleh melalui korupsi. Berdasarkan kecukupan bukti, kami menetapkannya kembali sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Nama Andhi Pramono menjadi pusat perhatian netizen setelah foto rumahnya yang mewah di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.

KPK pun mengaku telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, tentang Andhi Pramono.

Berdasarkan laporan tersebut, KPK memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).

Ujian LHKPN kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5). Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca juga

Kasus Andhi Pramono, KPK menggeledah rumah di Kelapa Gading



Source link