Indeks

KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe

Merah Putih. dengan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menolak Otto Cornelis (OC) Kaligis mendampingi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis.

Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan, saat itu Lukas Enembe didampingi Petrus Bala Patyyona sebagai pengacara, yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Baca juga:

OC Kaligis menjadi pengacara Lukas Enembe

“Dari informasi yang kami dapat, memang sudah ada yang mendampingi LE sebagai tersangka saat diinterogasi. Namun, tidak semua harus ikut. Kami rasa cukup sesuai kebutuhan dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana” , dia berkata. kata Ali di Jakarta, Kamis.

Ali kemudian mengungkapkan, KPK juga telah menerima surat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tentang OC Kaligis yang masih terdaftar sebagai pengacara namun belum memperpanjang keanggotaannya.

“Dijelaskan dalam peraturan internal Peradi, penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pengacara (KTPA) sebagai identitas resmi pendamping dan informasi yang diperoleh Prof. KTPA Pengacara sudah tidak berlaku lagi”, ujarnya.

Baca juga:

Selama Idul Fitri 2023, KPK menerima 373 laporan gratifikasi

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang Rp. 1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pendanaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp.

Baca juga:

KPK periksa bos Loco Montrado terkait kasus korupsi logam Antam



Source link

Exit mobile version