Indeks

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka

Merah Putih. dengan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan tipping.

“Sebagai tindak lanjut dari komitmen KPK tentunya dalam menyelesaikan setiap perkara, baik dalam proses pemeriksaan, penelaahan dan permintaan keterangan dari berbagai pihak kemudian menemukan sekurang-kurangnya dua bukti dugaan tindak pidana korupsi,” ujar ketua Pelaporan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3).

Baca juga:

Setelah 12 jam diinterogasi KPK, Rafael Trisambodo dan istrinya terdiam

Ali mengatakan KPK menemukan unsur korupsi yang dilakukan ayah tersangka dalam kasus pencabulan Mario Dandy Satriyo.

“Terkait dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011-2023”, ujarnya.

Ali pun meyakinkan pihaknya akan mengungkap perkembangan kasus tersebut.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terkait harta kekayaan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.

Penyelidikan itu untuk melacak dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

Baca juga:

KPK menyebut sudah ada kemajuan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Rafael Trisambodo

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan bukti transaksi aneh yang diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael.

Menurut PPATK, ada peran konsultan pajak sebagai profesional yang mengatur atau mengelola uang Rafael. PPATK juga memblokir puluhan rekening milik Rafael dan keluarganya. (Lb)

Baca juga:

Ultimatum KPK Mantan Inspektur Rafael Trisambodo tidak akan lari ke luar negeri



Source link

Exit mobile version