KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo.
“Benar, KPK kini kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan ML,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10).
Baca juga:
Penyelidikan kasus Rafael Alun berujung pada pencucian uang
Ali mengatakan, dalam proses penyidikan kasus gratifikasi pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Rafael menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaannya melalui korupsi.
Namun, juru bicara yang berlatar belakang jaksa itu tak bisa membeberkan harta kekayaan Rafael hasil korupsi.
Ali hanya mengatakan tim investigasi terus melacak berbagai aset milik Rafael.
Bukti saat ini sedang dikumpulkan, termasuk melacak beberapa aset Rafael.
Baca juga:
KPK melarang istri dan anak Rafael Alun pergi ke luar negeri
Pencarian aset Rafael, kata Ali, melibatkan unit Asset Tracking Direktorat Pemberantasan dan Pembuktian KPK.
“Pelaksanaan TPPU ini sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan penyitaan sebagaimana perbaikan aset hasil korupsi,” kata Ali. (Lb)
Baca juga:
KPK perpanjang penahanan mantan pegawai pajak Rafael Alun selama 40 hari


