MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor di Bea Cukai Makassar dan di kantor pelayanan khusus konsumsi.
Wakil Presiden KPK Alexandre Marwati mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.
Baca juga
KPK menyita mobil Land Cruiser dan 7 tas mewah mantan petugas bea cukai Makassar
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama sejak 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. , Jumat (7/7) ).
Alex menyebut Andhi Pramono melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
“Dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2022, AP sebagai PPNS sekaligus pegawai tahap III Direktorat Jenderal Bea dan Pajak diduga memanfaatkan jabatan dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (menengah),” kata Alex.
Selain itu, KPK juga mencurigai Andhi memberikan rekomendasi kepada para pengusaha yang bergerak di bidang impor dan ekspor agar nantinya dapat dimudahkan dalam menjalankan kegiatan komersialnya.
Sebagai perantara, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia, yang sebagian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
“Dari rekomendasi dan tindakan calo, AP (Andhi Pramono) diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk fee,” kata Alex.
Alex mengungkapkan, semua rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga melanggar aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha pemegang izin ekspor dan impor yang tidak cakap.
Baca juga
Kepala Bea Cukai Makassar memakai cincin safir biru saat tiba di KPK
Alex pun mengatakan bahwa Andhi menerima tarif mentransfer uang ke berbagai rekening bank pihak terpercaya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengelola jasa kepabeanan yang bertindak sebagai calon.
“Perbuatan AP diduga merupakan upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas AP sebagai pengguna sebenarnya dari uang tersebut untuk dibelanjakan, ditempatkan atau ditukarkan dengan mata uang lain,” jelas Alex.
Dalam proses pemeriksaan, kata Alex, KPK juga menemukan transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sekitar Rp28 miliar dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Alex.
KPK mencurigai Andhi membelanjakan dan mengirim uang yang diduga hasil korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Antara tahun 2021 dan 2022 mereka melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan membeli rumah di kawasan Pejaten Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar, kata Alex.
Atas perbuatannya, Andhi diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Lb)
Baca juga
KPK menggeledah rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam