KPK Soroti Penguasaan Aset Pemprov Maluku oleh Mantan Pejabat

MerahPutih.com – Penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) oleh mantan pensiunan pejabat dan PNS aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku masih melimpah. Hal itu diketahui dari hasil pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022.

Melihat temuan tersebut, dalam dua pekan terakhir, KPK gencar melakukan pembahasan langkah-langkah penertiban aset Pemprov Maluku, khususnya kendaraan dinas.

Guna memantau upaya Pemerintah Daerah, KPK juga menggelar rapat pemantauan dan evaluasi pada 14 April 2023 di Kantor Gubernur Maluku yang diwakili oleh Ketua Satgas Koordinasi Pengawasan Wilayah V KPK, Dian Patria.

Baca juga:

KPK memanggil OTT Wali Kota Bandung terkait suap akuisisi CCTV

“Kami mengharapkan mantan pegawai atau PNS yang masih menguasai kendaraan dinas di luar prosedur segera mengembalikannya ke pemda,” ujarnya.

Menurut Dian, sudah saatnya diperbaiki karena kapasitas fiskal pemerintah daerah masih terbatas. Oleh karena itu, pengeluaran tersebut layak dilakukan untuk memenuhi gaya hidup pegawai, PNS atau mantan pegawai.

“Sementara ini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku dan menurunkan angka kemiskinan,” ujarnya.

Baca juga:  RANS PIK Basketball Akan Datangkan Mantan Pemain Los Angeles Lakers

Sebelumnya, KPK telah meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku (OPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi Maluku (BPKAD) dan Inspektorat Maluku agar menyampaikan kepada semua pihak yang tidak berhak untuk segera mengembalikannya. aset yang berada di bawah kendalinya.

OPD juga sudah mengirimkan surat, agar kendaraan yang dikendalikan segera dikembalikan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Maluku tanggal 28 Oktober 22 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Maluku.

Alhasil, tercatat sedikitnya 7 kendaraan roda empat resmi dikembalikan ke pemda setelah OPD melakukan pendekatan formal dan informal. Sayangnya, jumlah tersebut masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kendaraan dinas yang belum dikembalikan.

Di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Maluku, misalnya, dari 7 kendaraan dinas yang tercatat dikuasai eks pegawai atau pegawai yang dimutasi, hanya 1 yang dikembalikan ke OPD.

Sementara itu, data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku menunjukkan sedikitnya dua kendaraan roda empat dinas masih dikuasai mantan pegawai.

Baca juga:

KPK lindungi 9 orang dalam OTT Wali Kota Bandung

Begitu pula pejabat/mantan pegawai Pemprov Maluku yang masih menguasai aset kendaraan dinas antara lain mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, anggota Dinas Kelautan dan Perikanan, dan mantan Kepala Badan Pengamanan Untuk pakan.

Baca juga:  KPK Soal MA Cabut Aturan Koruptor Nyaleg: Biar Takut Korupsi

Memang, Dinas Pertanian Provinsi Maluku mengirimkan surat resmi kepada pejabat terkait untuk segera mengembalikan kendaraan dinas paling lambat 12 April 202223 kemarin.

Di sisi lain, untuk menghindari terjadinya kerugian daerah, KPK meminta OPD memperbaiki pengelolaan barang milik daerah. Setiap kendaraan dinas terdaftar tidak dapat dimiliki oleh karyawan mana pun, dipensiunkan, atau dipindahkan ke lokasi lain.

BPKAD dan Inspektorat Provinsi Maluku juga akan mendorong Pemerintah Provinsi untuk merumuskan kebijakan penundaan pemberian tata cara pensiun dan hak pensiunan jika aset yang dikuasainya tidak dikembalikan.

Setiap penggunaan kendaraan dinas di OPD harus dicatat dalam bentuk berita acara penggunaan dan akan dilaporkan secara nyata kepada BPKAD untuk menimbulkan efek jera. Dan Pemda akan berkoordinasi dengan APH penerapan sanksi pidana jika terbukti ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan barang daerah.

Namun, terkait inisiatif pengembalian kendaraan dinas tersebut, KPK melihat ada itikad baik dari OPD untuk membersihkan dan meningkatkan kesadaran mantan atau pensiunan pegawai untuk pengembalian aset pemda.

Baca juga:  Pemprov Jabar Anggarkan Rp 700 Miliar Buat Pilkada Serentak

“Namun, kami berharap pada saat pengembalian kendaraan juga harus disertai dengan dokumen kepemilikan yang dilampirkan pada kendaraan tersebut. Jangan kembalikan kendaraannya, tapi bawa pulang kuncinya agar bisa diambil saat KPK kembali ke Jakarta.”pon)

Baca juga:

Rumah dinas Wali Kota Bandung tutup rapat usai OTT KPK



Source link