JAKARTA – KPK menyita dokumen dari Agustri Yogasmara, operator anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, terkait kasus dugaan suap terkait bansos Corona yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka. KPK juga menyita dokumen dari istri terdakwa kasus ini bernama Ardian IM, Indah Budi Safitri.
“Agustri Yogasmara dan Indah Budi Safitri, dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti di antaranya barang elektronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Yogasmara dan Indah sendiri telah diperiksa pada Kamis (18/3). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB dkk,” ucap Ali.
Kasus dugaan suap terkait bansos Corona ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sementara, Ardian dan Hary merupakan pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
KPK sempat melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi itu mencuat nama anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Ihsan memperagakan bertemu dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku PPK Kementerian Sosial (Kemensos).
Dari rekonstruksi itu terungkap dugaan Ihsan diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini. Selain adanya pertemuan, seorang perantara Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas diperlihatkan dalam adegan berikutnya menemui Matheus Joko dan Deny Sutarman.