MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus-kasus yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Pajak.

KPK menilai sistem pengendalian internal di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai lemah. Buktinya adalah munculnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Sebut saja mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan keduanya tengah diusut KPK.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Korupsi Andhi Pramono Gunakan Posisinya Sebagai Pialang Saham

“(Kasus Andhi Pramono dan Rafael Alun Trisambodo) justru menunjukkan kelemahan sistem pengendalian intern kedua lembaga. Dalam hal ini pajak atau bea cukai,” kata Wakil Presiden KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Jumat. (7/7).7).

Alex, sapa Alexander Marwata, disinggung kasus Andhi Pramono yang belakangan diketahui menerima gratifikasi. tarif sebagai broker atau perantara selama 10 tahun.

“Sudah lama sekali, artinya sebenarnya jika pengawasan yang melekat berjalan dengan baik, tentunya kita bisa mencegah kejadian seperti ini dari awal,” ujar Alex.

Baca juga:

KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp. 28 miliar, membeli berlian dan rumah mewah

Alex mengatakan, tanda penipuan atau korupsi bisa dilihat dari gaya hidup dan pola belanja mereka. Dalam kasus Andhi Pramono, KPK mengungkap dirinya membeli rumah senilai Rp 20 miliar.

“Apakah ASN atau pejabat negara bisa membeli rumah Rp 20 miliar tentu menjadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan (Andhi Pramono) mendapat pemasukan untuk membeli rumah sebesar itu. Yang bersangkutan Apakah Anda punya kegiatan bisnis lain?” kata Alex.

Diketahui, Andhi Pramono ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Menurut Alex, beberapa bukti kesimpulan kasus tersebut akan dibuktikan oleh pihaknya.

“Dan ini harus dibuktikan. Dan dalam proses penyelidikan ya, selama ini diyakini sumber penghasilan untuk memperoleh kekayaan itu berasal dari bonus”, pungkas Alex. (Lb)

Baca juga:

KPK menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono



Source link