MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Sampai saat ini kami masih menunggu data lengkap dari instansi yang berwenang untuk menghitungnya, ada kurang lebih ratusan miliar yang nantinya bisa merugikan keuangan negara,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/10). 3).

Ali menegaskan, atas dugaan kerugian keuangan negara, KPK akan menangkap para tersangka berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga:

Alexander Marwata menjamin tidak akan ada intervensi penyidik ​​KPK, meski mengetahui Rafael

“Pasal-pasal yang bertentangan dengan undang-undang, yakni pasal 2 atau pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi menyangkut dugaan kerugian keuangan negara”, tegasnya.

Ali menyayangkan bansos beras untuk masyarakat miskin dibiayai pihak tertentu.

“Oleh karena itu sangat ironis jika kemudian dalam pelaksanaan penyaluran bansos seperti ini justru terjadi dugaan korupsi oleh oknum tertentu yang bersangkutan”, imbuhnya.

Baca juga:

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Kembali ke KPK

Dalam mengusut kasus ini, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang pergi ke luar negeri.

Ali mengatakan, proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Menurutnya, pencegahan bisa diperluas jika memang diperlukan.

“Saat ini pengajuan pencegahan pertama untuk 6 bulan ke depan hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang lagi jika diperlukan”, tutupnya. (Lb)

Baca juga:

Pimpinan KPK Alex Marwata Sezaman dengan Rafael di STAN, ICW: Potensi Benturan Kepentingan



Source link