
MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Bandung itu Yana Mulyana dan tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap proyek akuisisi CCTV dan layanan Internet program Bandung Smart City.
Kepala Unit Pelaporan KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan tersangka Yana Mulyana dan kawan-kawan diperpanjang menjadi 30 hari.
Baca juga
3 Pengusaha Dituduh Suap Mantan Bandung Walkot Yana Mulyana dan Lainnya Rp. 888 juta
Alasannya, kata dia, karena tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas dugaan suap yang melibatkan Yana.
“Berdasarkan putusan PN Bandung, tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Wali Kota Bandung) dan kawan-kawan selama 30 hari ke depan,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu.). .
Baca juga
KPK akan Tuntaskan Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Ali menjelaskan, penahanan lanjutan terhadap Yana Mulyana dan tersangka lainnya akan berlaku mulai 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023 di Rutan KPK.
“Berkas perkara tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan masih diselesaikan oleh tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai bukti terkait,” kata Ali. (Lb)
Baca juga
KPK menetapkan Bandung Walkot sebagai tersangka Yana Mulyana





