
Merah Putih. dengan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Berita Acara Pimpinan (Plh) Dirjen Mineral dan Batu Bara M Idris Froyoto Sihite pada Kamis (30/3) hari ini.
Idris akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada pejabat Kementerian ESDM periode 2020-2022.
Baca juga:
KPK mengamankan dokumen rumah dan kantor Bupati Kapuas
“Tim penyidik rencananya akan memanggil saksi M Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Mineral dan Batu Bara/Kepala Departemen Hukum Kementerian ESDM),” kata Kepala Satuan Pelaporan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/30).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, tim penyidik menemukan kunci apartemen saat menggeledah kantor Idris.
Diketahui, kuncinya adalah akses ke apartemen Pakubuwono, Menteng.
“Saat menggeledah kamar Dirjen Plh, ditemukan kunci apartemen. Makanya kami minta Pak Plh diundang ke apartemennya di Pakubuwono,” kata Asep.
Baca juga:
KPK menduga Bupati Kapuas dan istrinya menggunakan uang korupsi untuk belanja politik
Di apartemen itu, kata Asep, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,3 miliar. Ia mengatakan, Idris dipanggil hari ini untuk memastikan penemuan uang tersebut.
“Ini terkait dengan penggeledahan, yang kami temukan di sana terkait dengan barang bukti yang ada,” pungkasnya.
Kasus yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diawali dengan pengaduan masyarakat yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. (Lb)
Baca juga:
KPK menahan Bupati Kapuas dan anggota DPR Ary Egahni





