MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas hakim nonaktif Gazalba Saleh dan dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (13/4).
Ketiga terdakwa diduga menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Federal (MA)
Baca juga:
KPK menetapkan pejabat DJP Kementerian Perhubungan sebagai tersangka suap
Dua terdakwa lainnya adalah Hakim Yudisial dan Wakil Panitera Kamar Pidana Mahkamah Agung Prasetio Nugroho dan karyawan Gazalba Saleh Redhy Novarisza.
“Hari ini (13/4) Jaksa KPK Arif Rahman Irsady selesai menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Dengan demikian, ketiga terdakwa akan segera menjalani sidang pertamanya. Status penahanan terdakwa berada di bawah kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Baca juga:
Petugas Dishub DKI diperiksa KPK karena membuntuti istri memamerkan hartanya
“Penahanan ketiganya saat ini berstatus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ali mengatakan, jaksa KPK akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan tanggal sidang dengan agenda pembacaan dakwaan KPK.
“Dalam dakwaannya, tim kejaksaan akan mengungkap dugaan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dan lainnya,” pungkasnya. (Lb)
Baca juga:
KPK dapat uang miliaran rupiah dari pegawai OTT DJKA Jateng
