MerahPutih.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sejak awal telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas temuan dugaan pungli (pungli) di Rutan (Rutan) KPK yang nilainya diperkirakan di Rp. 4 miliar.
“Ya, koordinasi dari awal sudah berjalan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga:
Novel Baswedan mengungkapkan, petinggi KPK melakukan perbuatan asusila dengan istri tahanan
Ivan mengatakan, semua data yang dikumpulkan PPATK terkait kasus Pungli sudah dikirim ke KPK untuk ditindaklanjuti.
“Semua datanya sudah ada,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antikorupsi menindaklanjuti temuan Dewas terkait pungli di Rutan KPK sebesar Rp 4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.
“Dewan Pengawas menyampaikan kepada pimpinan KPK tindak lanjut penyidikan karena ini sudah pidana,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Baca juga:
KPK membentuk tim khusus untuk mengusut kasus pungli di Rutan
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina KPK Albertina Ho mengatakan pungutan liar dibayarkan kepada para tahanan di Rutan KPK.
Berbagai bentuk pungutan liar mulai dari setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga. KPK kemudian mengganti beberapa petugas lapas setelah diketahui adanya pungutan liar tersebut.
“KPK segera memindahkan beberapa staf di Rutan Cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan tim penyidik KPK,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali Fikri mengungkapkan, pergantian petugas lapas untuk memudahkan proses penyidikan dugaan kasus pungli dan memperbaiki sistem manajemen lapas.
Baca juga:
KPK menyita 20 tanah dan bangunan milik Rafael Alun senilai Rp 150 miliar
