BERITA  

KPK Kembalikan Rp.319 Miliar Aset Hasil Korupsi dari Luar Negeri

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukir sejarah. Pertama kalinya, KPK bisa mengembalikan aset koruptor yang berada di luar negeri.

Hal itu termuat dalam Laporan Tahunan KPK tahun 2019. Pada tahun 2019 itu, KPK mengembalikan uang ratusan ribu dolar dari Singapura.

Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama antara KPK dengan CorruptPractices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

“Pengembalian aset berupa uang senilai SGD 200 ribu dari Singapura ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019, terkait dengan perkara suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini,” dikutip dari Laporan Tahunan 2019 yang diunggah di situs KPK, Senin (27/7).

Rudi Rubiandini ialah terpidana kasus suap. Ia sudah bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani 7 tahun penjara.

Pengembalian aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Uang yang disetorkan KPK termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Total ada Rp 319 miliar yang disetorkan KPK ke kas negara selama kurun 2019. Uang itu berasal dari beberapa hal, mulai dari gratifikasi yang sudah dinyatakan milik negara hingga hasil lelang barang-barang milik koruptor yang dirampas negara.

Baca juga:  ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK

Berikut rinciannya:

Gratifikasi

Sejumlah Rp 3,3 miliar

Uang Sitaan

Sejumlah Rp 173,67 miliar terkait kasus korupsi

Sejumlah Rp 6,4 miliar terkait kasus pencucian uang

Uang Pengganti

Sejumlah Rp 121,9 miliar

Hasil Lelang

Sejumlah Rp 4,36 miliar dari hasil lelang terkait kasus pencucian uang

Sejumlah Rp 3,2 miliar dari hasil lelang terkait kasus korupsi

Sejumlah Rp 17,8 miliar dari denda terkait kasus korupsi.