
MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Jenderal (Ditjen) Fiskal Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan barang bukti.
“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RAT selama 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK berdasarkan surat perintah penahanan dari Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata ketua Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Baca juga:
KPK memeriksa istri Rafael Alun terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU
Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan RAT dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan menyita aset yang diduga berasal dari korupsi.
“Tindakan ini untuk memaksimalkan pengumpulan barang bukti, termasuk penelusuran dan penyitaan berbagai aset tersangka yang bersangkutan,” kata Ali.
KPK resmi menahan dan menempelkan rompi oranye bertuliskan “KPK ditahan” kepada mantan Dirjen (Ditjen) Fiskal Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4).
RAT dituding mencurigakan karena diduga menerima gratifikasi dari berbagai wajib pajak karena mengkondisikan berbagai temuan pemeriksaan pajak.
RAT dikabarkan memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang menyediakan jasa konsultasi terkait akuntansi dan perpajakan.
Baca juga:
KPK tidak terpengaruh oleh hasil survei tentang penurunan kepercayaan publik
Penyidik KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran dana sebesar $90.000 melalui PT AME.
Barang bukti lain yang disita penyidik adalah sebuah “safe deposit box” (SDB) yang berisi sekitar Rp. 32,2 miliar uang tunai disimpan di bank dalam mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.
Penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU), Rabu (5/10).
Usai penetapan tersangka kasus ML, penyidik KPK mulai menyita harta kekayaan tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan, serta beberapa kendaraan bermotor senilai sekitar Rp 150 miliar.
Baca juga:
KPK yakin jelang Pemilu 2024 Serangan Fajar makin banyak





