Indeks

KPK Jebloskan Eks Rektor Unila Karomani ke Lapas Bandar Lampung

Merah Putih. dengan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (UNILA) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas).

Ketiga terpidana itu adalah Rektor nonaktif Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Presiden Senat Unila Muhammad Basri.

Baca juga:

Kejaksaan menuntut suap dari mantan dekan Unila hingga 2 tahun penjara

“Pelaksana KPK (15/6) melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA tentang Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (UNILA),” kata ketua. Pelaporan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/)).

Ketiga terpidana kasus suap itu akan menjalani hukuman penjara dengan masa penahanan yang berbeda. Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, ditambah 4 bulan kurungan.

Selain itu, Karomani juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 8,075 miliar dan SGD 10 ribu dolar Singapura.

“Apabila terpidana (Karomani) tidak membayar ganti rugi dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang penggantinya,” kata Ali.

“Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan dipidana dengan pidana penjara 2 tahun”, tambahnya.

Baca juga:

Mantan rektor Unila itu akan segera diadili

Sedangkan terpidana Heryandi akan menjalani hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Heryandi juga dikenai hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 300 juta.

“Jika terpidana (Heryandi) tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka dipidana 2 tahun penjara,” kata Ali.

Jadi, terpidana Muhammad Basri akan mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun 6 bulan. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Basri berupa ganti rugi sebesar Rp 150 juta. Harta Basri akan disita dan dilelang jika ia lalai membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan Inkracht.

“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 2 tahun,” pungkas Ali. (Lb)

Baca juga:

KPK selidiki keterlibatan Utut Adianto dalam kasus suap rektor Unila



Source link

Exit mobile version