Indeks

KPK Harus Kawal Program Subsidi Motor Listrik

MerahPutih.com – Pemerintah memutuskan memberikan subsidi kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Subsidi tersebut bertujuan untuk membeli 250.000 unit sepeda motor listrik baru pada tahun 2023.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Bidang Advokasi dan Sosial Masyarakat Transportasi Indonesia Tengah (MTI), Djoko Setijowarno meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengawal program subsidi kendaraan listrik.

Baca juga

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp. 7 juta untuk 250.000 unit sepeda motor listrik

Bagi Djoko, program subsidi pembiayaan pembelian kendaraan menjadi sasaran tudingan korupsi.

“Program ini rawan disalahgunakan. Oleh karena itu, KPK harus memantau sejak awal,” ujar Djoko MerahPutih.comKamis (9/3).

Menurut dia, pemerintah juga harus memperhatikan pemberian insentif pembelian sepeda motor listrik. Ia berharap program ini tidak salah kaprah dengan memberikan hibah kepada masyarakat yang mampu membayar.

Baca juga

Schwalbe mengembangkan ban sepeda listrik dari bahan daur ulang

Djoko menegaskan, subsidi atau insentif sepeda motor listrik diberikan kepada masyarakat miskin.

“Warga yang mampu membeli sepeda motor dan mobil adalah kelompok masyarakat yang mampu, sehingga tidak perlu ada subsidi atau insentif,” katanya.

Namun, Djoko menilai subsidi sepeda motor listrik dinilai kurang tepat. Dari data yang kami miliki, banyak korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua.

“75 hingga 80 persen kecelakaan disebabkan oleh sepeda motor. Pemerintah harus bisa mengatur untuk mengurangi penggunaan sepeda motor yang berlebihan dan dampaknya sekarang seperti itu”, jelasnya. (asp)


Baca juga

Jokowi pesan kendaraan listrik Indonesia bersaing dengan Thailand



Source link

Exit mobile version