Indeks

KPK: Data LHKPN jadi kunci penting untuk berantas korupsi

KPK: Data LHKPN jadi kunci penting untuk berantas korupsi

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu kunci penting untuk memberantas korupsi di dalam Indonesia.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggalakkan seluruh instansi lalu lembaga pemerintahan untuk menjadikan kepatuhan lalu kelengkapan LHKPN sebagai indikator komitmen seluruh pihak dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Alexander saat berbicara dalam diskusi media pada gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Alexander menegaskan, melalui strategi trisula (pendidikan, pencegahan serta penindakan) KPK juga mengajak warga lalu media untuk langsung terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi juga data LHKPN yang tersebut bisa saja diakses oleh umum menjadi salah satu sarana untuk mengupayakan upaya tersebut.

 

"Media massa jadi watchdog dari apa yang digunakan dilaksanakan oleh KPK. Selama ini, KPK menggunakan LHKPN mencari data (aliran uang) untuk berantas korupsi. Bahkan, data LHKPN bisa jadi membantu aduan warga secara detail," papar Alex.

 

Di sisi lain, Alex tak menampik masih ada celah dalam pelaporan LHKPN.

 

"(Mungkin) masih banyak harta kekayaan yang tersebut disembunyikan dan juga dilaporkan oleh penyelenggara negara. Ke depannya LHKPN dapat jadi sarana mendeteksi lifestyle dari penyelenggara negara. Tentu perlu upaya ekstra dalam membongkar hal rawan tersebut," pungkas Alex.
Sementara itu, Deputi Pencegahan kemudian Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memaparkan bahwa selama periode 2020-2022 jumlah total pelaporan LHKPN naik secara signifikan. Pada 2020 persentase pelaporan LHKPN mencapai 97,35 persen Sementara itu, pada 2021 di area hitungan 98,36 persen juga pada 2022 naik menjadi 98,76 persen.

 

Di sisi lain, KPK terus memacu pemanfaatan data LHKPN dalam rangka promosi/mutasi jabatan pada suatu instansi negara. Sepanjang tahun 2023, KPK sendiri sudah pernah memenuhi 57 permintaan rekam jejak penyampaian LHKPN terkait mutasi jabatan.

 

Rinciannya, dari Komisi Yudisial terkait calon Hakim Agung/Ad Hoc sebanyak dua permintaan. Kemudian dari Kementerian Dalam Negeri mengenai calon penjabat Kepala Daerah (6 permintaan), serta beberapa jumlah Kementerian/Lembaga terkait jabatan Pimpinan Tinggi serta calon penerima tanda kehormatan sebanyak 49 permintaan.

 

KPK pun, lanjut Pahala, juga menyoroti betul mengenai kontestasi kebijakan pemerintah 2024. Pahala menyebutkan, adanya perubahan aturan laporan LHKPN pemilihan umum tahun 2019 kemudian 2024 berpotensi menurunkan kepercayaan umum atas transparansi penyelenggara negara.

 

"Belakangan KPU berkonsultasi dengan KPK untuk sanggup menghasilkan aturan laporan LHKPN capres kemudian cawapres untuk 2024," ungkap Pahala.

 

Diskusi media bertema "Urgensi Pemanfaatan LHKPN dalam Pemberantasan Korupsi" yang dihadiri oleh Alexander Marwata lalu Pahala Nainggolan ini memaparkan banyak temuan juga data menarik seputar LHKPN.

Sumber: Antara news

Exit mobile version