Merah Putih. dengan – Proyek pembangunan mangkrak di Ancol, menunggu penutupan penyidikan atau kasus SP3 terhadap FT terkait dugaan penjarahan sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI yang diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar. rupiah, sedang ramai diperbincangkan masyarakat, dan trending tagar #usutkorupsikancol telah muncul.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung harus memberikan alasan pemberian SP3 kepada FT. Diketahui, pada 2014 lalu, FT sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga:
Ancol memiliki target 9 juta kunjungan wisatawan pada tahun 2023
“Karena penerbitan SP3 juga harus mengacu pada alasan yang diatur dalam ayat 2 pasal 109 KUHAP. Hal ini penting agar penerbitan SP3 tidak semata-mata didasarkan pada alasan subyektif penyidik”, ujarnya ujar Suparji dalam keterangannya.
Hal itu, kata dia, untuk menghindari kesewenang-wenangan pihak penegak hukum dalam mengeluarkan sp3. Sebab, menurut dia, SP3 merupakan tindakan korektif yang dilakukan penyidik untuk menetapkan status tersangka atau atau tindakan kelalaian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka maka dapat dilakukan tindakan praperadilan.
Karena itu, Suparji pun mendorong penyidik Kejaksaan Agung dan penyidik KPK bekerja sama mengusut tuntas kasus tersebut. Yaitu segera melanjutkan penyelidikan untuk dikutip dan meminta klarifikasi dari mereka yang terlibat dalam proses tersebut.
“KPK dan Kejaksaan Agung bisa berkolaborasi membuka penyidikan baru, pemeriksaan ulang FT alias Awi selaku Direktur PT WAIP, Rahardjo Djali eks BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jakpro, SW selaku Komisaris PT Putra Teguh Perkasa Propertindo, TST Tio FT, IGK GS selaku Direktur PT Jakpro, OS, pendahulu IGK GS selaku Dirut PT Jakpro dan W selaku Kepala Pelayanan P2B Pemda DKI Jakarta,” ujarnya.
Baru-baru ini, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat bernomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tertanggal 05 Juni 2023.
Surat tersebut menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan dan pengoperasian sebagian gedung Stadion Musik di Ancol Beach City dari PT. Wahana Agung Indonesia Properting untuk PT. Stadion Internasional Mata Elang yang tidak sesuai dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Baca juga:
Sengketa dan proyek mangkrak di Ancol membuat pengusaha mengeluh
