Indeks

KPK Dalami Aliran Duit THR dalam Kasus Tanah di Pulogebang

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan anggota DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari FS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/4).

Dalam investigasi, tim investigasi membahas lebih lanjut Penyertaan Modal Daerah (PMD) Pemda DKI dalam APBD 2018 dan 2019 untuk Perumda Sarana Jaya.

“Tim penyidik ​​juga sedang menyelidiki aliran uang ke berbagai pihak terkait PMD yang dikenal dengan THR (Tunjangan Hari Raya),” kata Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga:

KPK memanggil mantan anggota DPRD DKI Ruslan Amsyari terkait kasus Tanah Pulogebang

Bersamaan dengan pemeriksaan Ruslan, tim penyidik ​​juga memeriksa Yadi Robby, Senior Manager Divisi SDM dan Umum PP Sarana Jaya, kemarin.

“Saksi hadir dan memanfaatkan ilmunya, antara lain terkait arus kas dalam proses pengusulan dan pembahasan PMD Pemda DKI untuk Perumda Sarana Jaya dalam pembebasan lahan di Pulo Gebang,” kata Ali.

Ini bukan kali pertama Ruslan diperiksa penyidik ​​KPK. Sebelumnya, pada 22 Februari 2023, Ruslan diperiksa dan diperiksa penyidik ​​terkait usulan nilai anggaran Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, saat memeriksa Ruslan, tim penyidik ​​KPK juga mengusut dugaan aliran uang ke berbagai pihak dalam pembebasan lahan di Pulogebang.

Baca juga:

Prasetyo Edi meminta pembebasan lahan di Pulogebang terkait program Rumah DP Rp0.000

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan di Jakarta.

KPK kali ini mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya pada 2018-2019.

Penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan di Pulogebang sudah dalam tahap penyidikan. KPK juga menetapkan beberapa tersangka dalam proses penyidikan. (Lb)

Baca juga:

KPK Periksa Prasetyo Edi, Ketua DPRD DKI, Terkait Korupsi di Tanah Pulogebang



Source link

Exit mobile version