MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Dirut (Direktur) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), M Kuncoro Wibowo bepergian ke luar negeri.
KPK melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Kuncoro kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga
Kata Pj DKI 1 M Kuncoro mengundurkan diri dari Dirut TransJakarta
“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan KPK, berlaku mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi RI Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun memproses permohonan tersebut. Kuncoro akan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan mulai 10 Februari 2023.
Baca juga
Anggota DPRD DKI menyoroti pengunduran diri Dirut TransJakarta yang tiba-tiba
Kuncoro Wibowo diketahui resmi mengundurkan diri sebagai Dirut PT TransJakarta pada Senin, 13 Maret 2023. Pengunduran diri Kuncoro sebagai Dirut PT TransJakarta telah dikukuhkan oleh Sekretaris Utama PT TransJakarta, Apristini Bakti Bugiansri.
“Ya benar mengundurkan diri dari kursi kepresidenan TJ mulai hari ini,” kata Apristini.
Belum diketahui kasus apa yang memperkuat Kuncoro dilarang bepergian ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi pencegahan ke luar negeri, Kuncoro terkait dengan perkembangan kasus korupsi kontrak bansos COVID-19. (Lb)
Baca juga
M Kuncoro dikabarkan mengundurkan diri sebagai direktur utama TransJakarta