Indeks

KPK Buka Peluang Panggil Kembali Brigita Manohara

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan pemanggilan kembali presenter televisi Brigita Purnawati Manohara (BPM) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersangka Mamberamo Tengah manajer Ricky Ham Pagawak (HR).

“Sebelumnya juga ada pertanyaan apakah saksi-saksi lain seperti BPM tentu perlu memeriksa seseorang sebagai saksi definitif, kemudian tim penyidik ​​juga mengagendakan beberapa saksi untuk diperiksa, termasuk apakah saksi yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” dia berkata. kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca juga:

KPK memegang penguasa pusat Mamberamo

Ali mengatakan, BPM telah mengembalikan uang Rp 480 juta yang diterima dari RHP ke KPK.

Namun, Ali mengatakan penyidik ​​KPK akan terus mendalami seluruh aspek penyidikan aliran dana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami informasikan bahwa pihak yang berkepentingan mengembalikan uang sekitar Rp 480 juta. Namun, untuk membuktikan TPPU tersebut tentunya akan kami telusuri dan analisa lebih lanjut jika ada kaitan langsung dengan ML. Karena kita tahu ML itu pasif. aktor”, ujarnya.

Baca juga:

Bupati Mamberamo Tengah tiba di kantor KPK

Sebelumnya, Presiden KPK Firli Bahuri menyatakan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi yang merugikan negara tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.

Informasi itu disampaikan Firli menanggapi pertanyaan aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah, RHP, ke berbagai pihak, salah satunya presenter televisi BPM.

Baca juga:

Penjelasan Kemenkumham tentang penerapan batasan usia bagi calon anggota KPK



Source link

Exit mobile version