
MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Deputi Pencegahan dan Pemantauan KPK Pahala Nainggolan menyebut LHKPN Eko masuk kategori tidak lazim. Yaitu barang atau hutang yang meningkat secara signifikan dan tidak sesuai dengan profil posisi Anda.
“Hasil yang paling penting LHKPN Anda (Eko Darmanto) masuk kategori tidak wajar karena utangnya besar Rp 9 miliar,” kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Baca juga:
KPK memanggil kepala bea cukai Makassar pekan depan
Dalam proses klarifikasi kemarin, kata Pahala, Eko Darmanto memberikan keterangan yang sangat informatif dengan membawa semua dokumen.
Dalam klarifikasi tersebut, Eko Darmanto juga memberikan klarifikasi atas utang Rp. 9 miliar tercatat di LHKPN-nya.
“Kenapa dia pikir Rp 9 miliar? dananya”, jelas Pahala.
“Untuk itu dia membuka pinjaman, kalau bicara cerukan, maka kredit Rp 7 miliar menjamin rumah. cerukannya Rp 7 miliar, dia tercatat di LHKPN utang Rp. 7 miliar, jaminan rumah, itulah yang membuat utangnya tinggi. Menurut dia, itu saja,” lanjutnya.
Baca juga:
Mahfud MD Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Pahala mengatakan, Eko Darmanto juga membawa dokumen perjanjian kredit dengan pihak bank, dengan kondisi cerukan. Sedangkan utang lainnya sebesar Rp 2 miliar terkait kredit pemilikan kendaraan.
“Untuk semua utang, kami akan melakukan semacam counter-inquiry terhadap dokumen yang dibawa dengan informasi yang kami miliki”, pungkasnya. (Lb)
Baca juga:
Kata mantan pegawai bea cukai Eko Darmanto usai diperiksa KPK





