KPK Berkoordinasi dengan Bareskrim Mencari Dito Mahendra

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari dan menghadirkan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai saksi dalam pemeriksaan dua kasus berbeda.

“Oleh karena itu, kami sedang mencari koordinasi dengan Bareskrim, bersama-sama kami akan mencari pihak yang berkepentingan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Minggu.

Baca juga:

KPK melarang Dito Mahendra pergi ke luar negeri

Asep melaporkan, KPK mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang Dito Mahendra pergi ke luar negeri.

Dito Mahendra diketahui berkali-kali mangkir dari somasi penyidik ​​KPK dan juga mangkir dari somasi penyidik ​​Bareskrim Polri.

“Ada pernyataan dari Pak Kabareskrim terkait permintaan Dito untuk hadir, karena sampai saat ini belum hadir, begitu juga dengan penanganan kasus kami di KPK, kami juga memanggil saudara Dito hingga kemarin beliau tidak hadir, ” katanya. . .

Dito Mahendra merupakan salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan Sekretaris Pengadilan Tinggi (MA) Nurhadi yang kini berada dalam tahanan KPK.

Baca juga:  Ganjar Bantah Adanya Kontrak Politik dengan PDIP untuk Pemilihan Menteri

Baca juga:

KPK Ultimatum Dito Mahendra

Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik ​​KPK menggeledah rumahnya di Jakarta Selatan, karena penyidik ​​KPK menemukan 15 senjata api yang sebagian diduga merupakan senjata api ilegal. .

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito merupakan senjata api ilegal atau tanpa izin.

Bareskrim Polri mengeluarkan somasi disertai jemput paksa terhadap Dito Mahendra setelah pengusaha itu dua kali tidak hadir dalam panggilan penyidik ​​untuk diperiksa sebagai saksi kasus kepemilikan senjata api secara tidak sah.

Baca juga:

Bareskrim akan mengambil paksa Dito Mahendra dalam kasus dugaan kepemilikan senjata secara tidak sah



Source link