MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK melalui Sekretariat Jenderal akan membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pejabat KPK di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.
Baca juga
Anggota DPR mendesak dugaan pungli di Rutan KPK diusut tuntas
“Bahwa pemeriksaan itu nanti akan dikoordinir oleh Inspektorat,” kata Wakil Presiden KPK itu Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).
Ghufron menjelaskan, nantinya penyidikan kasus Pungli di Rutan KPK akan dibagi menjadi dua kelompok.
Baca juga
KPK menelusuri riwayat jabatan Andhi Pramono
Klaster pertama terkait dengan penyidikan dugaan korupsi. Kelompok kedua akan fokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi dalam kasus Pungli.
“Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan melalui pemeriksaan atau atasan langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut Ghufron menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengusut secara pidana para tersangka pungli. Berdasarkan temuan awal, ada puluhan pegawai rutan yang diduga terlibat pungli hingga mencapai miliaran rupiah.
“Pemimpin menandatangani Writ of Investigation,” pungkas Ghufron. (Lb)
Baca juga
Anggota DPR PDIP meminta Firli mengungkap kasus Pungli di Rutan KPK
