MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan verifikasi dan peninjauan kembali atas dugaan suap Ismail Bolong kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto. Sebelumnya diketahui ada desakan massa yang menuntut agar dugaan suap segera diusut.
“Setiap penanganan perkara oleh KPK harus dimulai dengan laporan masyarakat. Itu yang penting kan? Kami juga mendapat konfirmasi terkait itu dan mengecek, misalnya ada bagian yang dilaporkan ke KPK, tapi sebenarnya belum ada yang seperti itu. Jadi ini masukan bagi KPK untuk melakukan verifikasi, penelaahan, pengayaan informasi, itu perlu”, ujar Kepala Unit Pelaporan KPK. Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/6).
Ali juga mengatakan KPK membutuhkan peran masyarakat dalam pengusutan kasus ini. Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke KPK jika memang ada tindak pidana korupsi.
Baca juga:
KPK menetapkan 21 penyidik dan penyidik baru
“Jadi mohon kepada masyarakat jika menemukan dugaan korupsi, laporkan ke KPK, pasti akan kami tindak lanjuti dengan verifikasi kajian proses administrasi,” ujarnya.
“Ini perlu kami sampaikan ya, saat melapor dengan data awal, kemudian gambaran fakta-fakta dugaan tindak pidana, cukup. Agar KPK proaktif memperkaya informasi awal,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/2), Persatuan Keadilan Pemuda (PPK) mendesak KPK mengusut dugaan suap Ismail Bolong. Pidato demonstrasi digelar di depan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
“Kedatangan kami hari ini merupakan kelanjutan dari penindakan sebelumnya yang mengharuskan KPK tidak selektif dalam menuntaskan kasus korupsi di negeri ini,” kata Presiden PPK Dendi Budiman.
Baca juga:
Dito Mahendra penuhi panggilan KPK
Dendi menyinggung kasus ini merugikan banyak hal, tidak hanya ekonomi tapi juga lingkungan. Toh, praktik suap di pertambangan sudah biasa dan bukan hal baru.
Karena itu, KPK didesak mengusut kasus dugaan suap yang diberikan Aiptu Ismail Bolong kepada beberapa petinggi Polri, termasuk Agus Andrianto. “Ada kerugian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yaitu kerusakan alam dan lingkungan”, ujarnya.
“Bayangkan memenuhi keinginan pejabat korup, lingkungan dan masyarakat sekitar yang menjadi korban,” lanjut Dendi.
PPK mengaku siap menggelar gugatan besar-besaran jika kasus suap itu tidak segera diusut.
“Tidak hanya di KPK, kami juga akan melakukan penindakan di Mabes Polri,” kata Dendi. (Lb)
Baca juga:
KPK selidiki jejak aset Luke Enembe yang ditangkap dalam kasus gratifikasi