MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengkaji aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah itu diambil setelah ada kasus inspektur yang asetnya tidak sesuai dengan profil jabatan.
“Tentu saja. Tahun ini kami ingin meninjau,” kata Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK, di kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3).
Pahala menjelaskan, dengan revisi aturan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat paling bawah juga wajib melaporkan LHKPN-nya.
Baca juga:
KPK memberikan sanksi bagi pejabat yang berbohong tentang LHKPN
“Pertama, kita ingin di level tertentu, misalnya penyelenggara negara (wajib lapor) umumnya tier 1, tier 2, itu saja. Kami ingin lebih rendah lagi,” tambahnya.
Dia tak menampik, revisi aturan LHKPN merupakan hasil kasus mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak II Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yang kekayaannya tidak wajar sebagai Tier III.
“Lihat RAT (Rafael Alun Trisambodo), dia membeli (aset) sebelum melapor sebagai LHKPN wajib. Sebelum tahun 2011 dia membeli aset, dia tidak perlu melapor karena posisinya belum sampai”, jelasnya.
Baca juga:
Wakil Ketua DPR mendesak aparat pajak patuhi pelaporan LHKPN ke KPK
Pahala lebih lanjut mengamini bahwa praktik suap kerap dilakukan pejabat rendahan. Untuk itu, menurut dia, laporan LHKPN akan diwajibkan bagi pegawai yang berada pada jabatan paling bawah.
“Ada pelayanan publik misalnya. Kalau kita bilang jabatannya hanya tahap 3, ketua kabinet ada di sini. Tapi tidak mungkin, orang menyuap ketua kabinet, harus pejabat bawahan, Kepala seksi, misalnya tier 4 ke bawah, tetap bekerja,” pungkasnya. (Lb)
Baca juga:
Sri Mulyani menegaskan, pejabat Kementerian Keuangan yang tidak wajib LHKPN tetap melakukan deklarasi aset dan SPT
