MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan bersidang dengan Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Rafael Alun Trisambodo.
Rafael adalah ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap David, anak seorang manajer di GP Ansor.
Baca juga:
KPK Periksa Anggota DPR Santoso Terkait Korupsi di Tanah Pulogebang
“Ini pasti kami undang,” kata Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2).
KPK juga akan melacak aset Rafael, mulai dari rekening, asuransi, saham, obligasi, tanah, dan bentuk kekayaan lainnya.
“Apa saja yang tidak dilaporkan, itu dulu yang akan kami lakukan (penelitian),” kata Pahala.
Pahala mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa apakah aset tersebut masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.
Di sisi lain, KPK juga akan menelusuri asal-usul aset Rafael. Ini adalah status hasil sendiri, hadiah dari orang lain, atau warisan.
Baca juga:
KPK bekerja pada mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro
“Jadi kalau kita undang ada dua, (barang) yang tidak diinformasikan dan barang yang menggunakan sumbangan. Dari siapa, di sini, hubungan apa? Itu saja. Kami akan melihat hasilnya ketika diklarifikasi,” katanya.
Berdasarkan data elhkpn.kpk.go.id yang dilihat di merahputih.com, Selasa (22/2), Rafael terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Februari 2022.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp56.104.350.289 atau sekitar Rp56,1 miliar.
Namun dalam LHKPN, Rafael tidak mencantumkan mobil Rubicon yang diambil anaknya saat melakukan penyerangan terhadap David.
Rafael hanya mengaku memiliki sedan Toyota Camry seharga Rp. 125 juta dan Toyota Kijang seharga Rp. 300 juta. (Lb)
Baca juga:
KPK memberikan pembekalan anti korupsi kepada Pengurus Partai Gelora
