KPK bakal Panggil 6 Pejabat Bea Cukai Terkait LHKPN

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil beberapa pejabat Direktorat Jenderal Pajak Konsumsi dan Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ada lima atau enam. Kalau ada penyidikan pasti saya kasih tahu,” kata Deputi Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Hadiah Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Baca juga

KPK akan diadili dengan manajer nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham

Namun, Pahala tidak membeberkan nama-nama pejabat Bea Cukai yang akan dimintai klarifikasi LHKPN atau kapan pejabat tersebut akan menjalani klarifikasi.

Pahala mengatakan, pejabat Bea dan Cukai yang diundang untuk memberikan klarifikasi atas LHKPN adalah pejabat yang memiliki harta kekayaan yang dianggap asing oleh lembaga antikorupsi tersebut.

“Aneh apa maksudnya? Kalau dia gede banget, belum tentu aneh kalau dia punya warisan. . Kalau ada aset lain yang tidak disebutkan, mari kita analisis ekuitas ekuitasnya. Dia memiliki pendapatan dan beban. Jika dia memiliki ekuitas besar, dari mana dia membelinya. Mari kita kembali”, katanya.

Baca juga:  Kapolda Metro Awasi Pengusutan Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Sejauh ini, KPK telah menyelidiki dua kasus yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Pajak Konsumsi Kementerian Keuangan yang diawali klarifikasi dari LHKPN. Pertama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kasusnya masih dalam penyelidikan.

Baca juga

Dugaan HGU Korupsi, KPK Cegah 2 Pegawai PTPN XI Melarikan Diri ke Luar Negeri

Kedua, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang masuk tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Penyidik ​​KPK mengungkap Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi hingga Rp. 28 miliar karena menyalahgunakan jabatannya selama menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Andhi Pramono diduga memanfaatkan posisinya untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi kepada para pengusaha di bidang ekspor impor agar nantinya dapat memperlancar kegiatan komersialnya.

Berdasarkan rekomendasi dan tindakan calo, AP diduga menerima sejumlah uang dengan imbalan fee.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pembocoran Data KPK Naik ke Penyidikan

Tersangka PA juga dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga

Luhut menyebut mereka yang senang hanya melihat aplikasi Kampungan KPK



Source link