MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap yang ditangani di Mahkamah Agung.

Namun, Hasbi Hasan tampaknya tersangkut masalah hukum lain. KPK membuka peluang untuk menjerat Hasbi Hasan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti dalam proses penyidikan.

“Kami KPK selalu memasukkan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Presiden KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12).

Baca juga:

Hasbi Hasan menerima Rp 3 miliar dari penanganan perkara di MA

Firli menjelaskan, pasal TPPU dugaan koruptor bertujuan untuk mengganti kerugian keuangan negara. Hal ini juga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Sebab, tentu saja ketika kita melakukan korupsi, kita juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentunya hal ini memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” ujar Firli.

Lebih lanjut Firli menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus dugaan suap yang melibatkan Hasbi Hasan. Pasalnya, sampai saat ini Hasbi Hasan hanya kedapatan menerima Rp. Suap 3 miliar terkait proses kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“Sekarang kita sudah menemukan tersangkanya, tentu kita perlu mengembangkan apa yang dilakukan tersangka HH (Hasbi Hasan) dalam praktik atau perannya dalam menyampaikan atau terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Pengadilan yang masih harus diperiksa oleh penyidik ​​lain,” kata Firli.

Baca juga:

KPK menahan sekretaris MA Hasbi Hasan

Sebelumnya, KPK menahan Hasbi Hasan setelah upaya hukum praperadilannya digagalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Arus kas itu merupakan biaya pemakzulan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung Federal.

Penerimaan suap dimaksudkan untuk memudahkan upaya penegakan hukum oleh pengurus koperasi simpan pinjam Intidana. Pemakzulan itu diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, ke Mahkamah Agung. Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memfasilitasi upaya pemakzulan perdata di Mahkamah Agung.

Firli mengungkapkan, ada tujuh pengiriman uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka ke Dadan, dengan total sekitar Rp. 11,2 miliar. Uang mengalir dari Maret hingga September 2022. Hasbi Hasan mengantongi Rp3 miliar dari Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

“Dari Rp11,2 miliar, DTY kemudian dipecah dan diserahkan kepada HH sesuai kesepakatan yang telah disepakati antara keduanya, dengan jumlah yang diterima HH sekitar Rp3 miliar,” kata Filri.

Selain Rp. 3 miliar, Hasbi Hasan juga mendapat mobil mewah. Penerimaan barang sebagai mahar untuk memudahkan proses di STF.

“KPK juga menyita beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam kasus ini,” kata Firli. (Lb)

Baca juga:

Hasbi Hasan memenuhi panggilan KPK untuk kasus suap di MA



Source link