Komisi untuk Orang Hilang kemudian Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digunakan dimaksud memperbolehkan Tentara Nasional Indonesia () dan mengisi jabatan ASN. Ketentuan itu dituangkan dalam UU ASN Pasal 19.
“Kami mengecam keras langkah revisi UU ASN ini yang mana memasukkan ketentuan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI serta anggota Polri,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10).
Menurut Dimas, ketentuan itu merupakan pembangkangan terhadap hukum juga semangat reformasi yang mana itu menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil.
“TNI-Polri diperkenankan menduduki posisi pada ASN merupakan jalan pemerintah untuk mengembalikan hantu Dwifungsi TNI/Polri sebagaimana terjadi pada zaman Orde Baru,” ujarnya.
Selain itu, Dimas menilai TNI/Polri yang dimaksud menjadi ASN akan menempatkan dua institusi hal itu menjadi lembaga yang tersebut sangat dari profesionalitas.
Dia menjelaskan jika merujuk pada konstitusi, TNI dimandatkan untuk mengurusi bidang pertahanan serta Kepolisian ditugaskan untuk mengurusi keamanan lalu juga ketertiban masyarakat, bukan justru urusan sipil.
Dimas mengaku heran dalam tengah tantangan pertahanan lalu keamanan yang digunakan mana semakin berat dalam konteks global, kedua institusi ini malah diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Seharusnya, kata dia, kedua institusi itu fokus pada tugas pokok kemudian juga fungsi di tempat dalam sektornya masing-masing.
Ditambah, Dimas beranggapan tak ada kedaruratan yang hal tersebut signifikan sehingga mengharuskan ASN harus berasal dari kedua institusi tersebut.
“Ditempatkannya TNI-Polri semata-mata akan memperparah situasi di dalam tempat tengah problematika kedua institusi yang hal itu masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan,” kata dia.
Dimas menyebut KontraS juga menyoroti pengesahan UU ASN secara formil. Dia mengatakan pengesahan revisi UU ASN ini kembali menunjukkan ‘buruk rupa’ legislasi di dalam tempat Indonesia. Pasalnya, draf revisi UU ASN bukan tersedia di tempat area website DPR RI.
“Pemerintah bersama DPR RI tampaknya bukan belajar dari proses legislasi sebelumnya yang mana digunakan dijalani secara kilat kemudian juga berjauhan dari nilai transparansi serta akuntabilitas,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dijalankan lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus kemudian Rachmat Gobel.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco dalam Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
UU itu memperbolehkan TNI/Polri menempati jabatan ASN. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 19. Adapun jabatan ASN terdiri dari jabatan manajerial lalu jabatan nonmanajerial.
“Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia serta juga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 19.
Sumber: CNN Indonesia