Merah Putih. dengan – Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo membatalkan sanksi penurunan pangkat lima oknum polisi yang menjadi perantara penerimaan Bintara Polri di wilayah Jawa Tengah tahun 2022 dan memerintahkan sanksi PTDH dan dilanjutkan dengan tuntutan pidana.
Ketua Pelaksana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyerukan penanganan yang transparan terhadap kasus lima oknum polisi calon perwira Polri tahun 2022 di Jawa Tengah.
Baca juga:
Mabes Polri Pecat 5 Oknum Polisi yang Terlibat Calo Penerimaan Polda Jateng
“Penanganan pidana kasus ini perlu transparansi dan perincian siapa yang terlibat dan berperan,” ujar Benny.
Menurut Benny, uang suap yang dikembalikan pelaku tidak menghapus kejahatan. Perlu ada efek jera yang berdampak pada masyarakat ketika suap dan penerima suap diadili.
“Ini juga untuk mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, sistem rekrutmen yang dibangun Polri sudah baik, namun semuanya tergantung pelaksananya.
“Dibutuhkan integritas yang tinggi, transparansi dan akuntabilitas. Mengapa pelaku baru sekarang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat? Diduga ada pihak yang tidak senang dengan penanganan kasus tersebut,” ujarnya.
Kompolnas mendorong transparansi dengan serius menangani kasus calon Kapolri. Selain sanksi berat hingga PTDH, ada juga sanksi pidana.
“Kompolnas mengapresiasi Kapolri yang memberikan instruksi untuk menerima PTDH dan sanksi pidana,” ujar Benny.
Benny mengatakan, sanksi berat tidak menutup kemungkinan tersangka buka suara siapa saja yang terlibat dan ikut menerima uang tersebut.
Purnawirawan Polri dengan pangkat jenderal bintang dua itu berharap perlakuan yang transparan mampu menentukan siswa lulus atau lulus.
“Siapapun yang lolos harus digugurkan,” kata Benny.
Baca juga:
5 Polisi Menjadi Makelar Rekrutmen untuk Polisi yang Dipecat Hari Ini
