Kementerian Komunikasi juga Informatika () mengklaim Undang-undang Pelindungan Data Pribadi () tak akan mempersulit pelaku industri untuk mengolah data nasabah atau pengguna.
Subkoordinator Bidang Regulasi PDP Direktorat Tata Kelola Aptika Kominfo Tuaman Manurung menjelaskan UU PDP dibuat agar pelaku industri tak sembrono dalam memproses data masyarskat.
“Kalau kita melihat UU PDP itu antara hak subjek data atau hak manusia dengan kewajiban yang mana diemban oleh pengendali, itu ballance atau seimbang ketika bicara mengenai pemrosesan,” kata dia di area acara Virtus Summit 2023, Kamis (21/9).
Misalnya, kata dia, ketika warga meminta-minta untuk mengubah data, pihak industri berkewajiban untuk memutakhirkan data dengan alasan akurasi.
Atau, misalnya pemilik data meminta-minta industri untuk transparan perihal perpindahan data. Menurutnya pengendali harus sanggup membuktikan data itu sudah diproses pada mana saja.
“Apakah data itu sudah diproses seperti dengan tujuannya, apakah data itu memang diproses berdasarkan legal bases,” tuturnya.
Singkatnya, usai UU PDP berlaku maka nantinya rakyat mempunyai hak untuk bertanya kepada organisasi atau perusahaan ihwal ke mana sekadar data itu akan dibagikan.Lebih lanjut Tuaman berharap UU PDP bisa jadi menciptakan keselarasan atau ketertiban kemudian proses pengelolaan data.
Dengan begitu, pelaku industri maupun organisasi miliki rasa perhatikan terhadap data warga yang digunakan diolah untuk kepentingan organisasi.
Sebelumnya, Kominfo merilis draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelindungan Data Pribadisebagai turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 UU PDP.
PP ini nantinya akan mengatur secara lebih banyak detail amanat Undang-undang PDP yang meliputi berbagai ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan lalu penganalisisan data pribadi.
RPP PDP ditargetkan rampung di tempat akhir tahun 2023 lalu nantinya menjadi panduan perlindungan data pribadi.
Sumber: CNN Indonesia





