MerahPutih.com – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akan dilakukan klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang aset yang dimilikinya.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Eko tercatat memiliki harta kekayaan Rp. 15,7 miliar. Harta kekayaan Eko terdiri dari barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Baca juga
Eks Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK
Untuk real estate, Eko tercatat sebagai pemilik dua tanah dan bangunan yang berlokasi di Malang, Jawa Timur dan Jakarta Utara senilai Rp 12.500.000.000 atau Rp 12,5 miliar.
Sedangkan untuk harta benda, ia memiliki sembilan mobil dengan total nilai Rp 2.900.000.000 atau Rp 2,9 miliar.
Rincian sembilan mobil itu yakni sedan BMW 2018 seharga Rp850 juta, sedan Mercedes Benz 2018 seharga Rp600 juta, Jeep Willys 1944 senilai Rp150 juta, dan Chevrolet Bell Air 1955 senilai Rp200 juta.
Nah, Eko juga punya mobil Toyota Fortuner 2019 seharga Rp. 400 juta, Mazda 2019 seharga Rp. 200 juta, Dodge Fargo tahun 1957 seharga Rp. 150 juta, Chevrolet Apache tahun 1957 seharga Rp. 200 juta dan Ford Bronco tahun 1972 seharga Rp. BRL 150 juta.
Baca juga
Kementerian Keuangan menghapus kepala adat gaya Hedon dari Yogyakarta
Namun, Eko juga memiliki utang sebesar Rp9.018.740.000. Jadi, dikurangi hutang, total kekayaan adalah Rp 6.720.864.391.
Eko memenuhi panggilan klarifikasi KPK. Ia tiba pada pukul 07:43 WIB.
Berbeda dengan mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang datang sendiri, Eko ditemani empat orang, termasuk istrinya.
Kepala seksi pelaporan KPK Ali Fikri membenarkan Eko hadir di kantor KPK. Ia mengatakan Eko akan dibersihkan oleh tim LHKPN di Delegasi Pencegahan KPK pada pukul 09.00 WIB.
“Klarifikasi dilakukan setelah staf LHKPN KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan ke KPK,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa. (Lb)
Baca juga
Senin depan, KPK akan memeriksa Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto