KAPAN seorang seniman berkarya, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Tidak hanya dari segi karya seni itu sendiri, tetapi juga struktur masyarakat, seperti kebebasan seni.
Tak terhitung berapa banyak pelanggaran yang terjadi terhadap kebebasan artistik. Menghadapi masalah ini, organisasi nirlaba Koalisi Seni, didukung oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), meluncurkan sistem pemantauan kebebasan artistik.
Sistem ini untuk mengakomodir pengaduan atas pelanggaran kebebasan berkesenian yang dialami oleh banyak seniman di Indonesia.
Baca juga:
Mengingat Bioskop di Hari Musik Nasional 2020
Sistem ini nantinya dapat diakses melalui website resmi freedomsart.id. Melalui sistem ini, seniman dan masyarakat dapat berkontribusi dalam pelaporan kasus-kasus pelanggaran kebebasan berkesenian yang terjadi.
“Apabila mereka mengalami kasus yang tergolong pelanggaran kebebasan berkesenian, mereka bisa mengajukannya ke sini,” kata Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay saat peluncuran sistem pengawasan kebebasan berkesenian di Taman Ismail Marzuki, Rabu (5/5). 10) seperti dikutip dalam Diantara.
Hafez melanjutkan, Koalisi Seni tidak bisa langsung membantu pelapor menyelesaikan kasus tersebut. Namun, setidaknya melalui situs ini, ia berharap para seniman dan masyarakat bisa mengajukan gugatannya.
“Dan kami bisa mendokumentasikannya dan mungkin merujuk mereka ke lembaga yang bisa membantu (masalah hukum),” imbuhnya.
Koalisi Seni menjamin kerahasiaan dan keamanan data pelapor dalam sistem pengawasan. Ia juga menegaskan, data yang terkumpul tidak digunakan untuk mendiskreditkan pelapor.
“Itu semua (data laporan yang terkumpul) hanya untuk menunjukkan seperti apa kondisi kebebasan seni di Indonesia,” jelasnya.
Baca juga:
Wanita bekerja di belakang layar Seni dan perlindungan kreatif minimal
Sebelumnya, pada 2005, Hafez mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi UNESCO tentang Perlindungan dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya. Karena itu, Indonesia wajib melaporkan status kebebasan berkesenian dalam Laporan Berkala Empat Tahunan.
Tercatat Indonesia sudah dua kali membuat laporan pada 2016 dan 2020. Namun, Indonesia gagal memenuhi kewajibannya untuk mencantumkan syarat kebebasan berkesenian.
“Alasannya waktu itu kita sebagai negara tidak punya datanya, kita tidak tahu situasinya seperti apa. Itu yang nanti untuk UNESCO, tidak mungkin negara besar seperti Indonesia dengan pendapatan yang cukup baik. menjalankan pemerintahan yang mapan, tidak memiliki data seperti itu,” kata Hafez.
Karena latar belakang tersebut, UNESCO bekerja sama dengan Koalisi Kesenian untuk membuat sistem pemantauan yang dapat membantu melacak kebebasan seni di Indonesia. (jauh)
Baca juga:
Pidato Budaya DKJ 2022, Pentingnya ‘Grans’ Bagi Kesenian





