MerahPutih.com – Komite Keselamatan Wartawan (KKJ) mengecam tindakan intimidasi dan teror terhadap wartawan Tempo yang dilakukan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), sayap organisasi massa Partai Persatuan Pembangunan (PPP). .
Intimidasi dirasakan wartawan Tempo Shinta Maharani terkait kabar penutupan patung Bunda Maria di rumah ibadah Sasana Adhi Rasa Saint James di Paddock Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta.
Baca juga
GKI Yasmin Bogor dibuka dalam rangka perayaan Paskah
“Tindakan intimidasi merupakan upaya membungkam pers dan melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ancamannya bisa penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta,” ujarnya. .Koordinator KKJ, Erick Tanjung, Minggu (9/4).
Erick mengimbau masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media agar mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yakni meminta hak jawab, hak rektifikasi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers.
“Pengaturan ini diatur dalam Pasal 1, 5, 11 dan 15 UU Pers No. 40 Tahun 1999”, jelasnya.
Imbauan juga disampaikan kepada PPP dan GPK agar tidak mengintimidasi wartawan Tempo. Sebab, karya jurnalistik dilindungi UU Pers.
“Saya mengajak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk ikut serta menjaga kebebasan beragama dan berekspresi di Indonesia,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Shinta memberitakan penutupan patung Bunda Maria dan hasil publikasinya dimuat majalah Tempo dengan judul “Di Balik Kanvas Patung Bunda Maria” dan “Diprotes Ormas, Patung Bunda Maria Ditutupi dengan kanvas selama bulan Ramadhan” mendapat protes dari GPK PPP.
Baca juga
Jalan Tol Solo – Yogya difungsikan secara fungsional
Bahkan, dalam peliputannya, Shinta meliput langsung ke lapangan dan mewawancarai berbagai narasumber seperti penjaga mushola, Kepala Desa Bumirejo, Korlap dan pimpinan ormas, serta berbagai pihak termasuk Kapolres Kulon Progo. dan Kapolda DIY.
Tekanan itu diterima Shinta, pada Kamis, 6 April 2023. Ketua GPK DIY menelepon dan mengirim pesan kepada Shinta melalui WhatsApp. Ia keberatan karena ormas mereka terkait dengan penutupan patung Bunda Maria.
Ia juga keberatan dengan grafik Tempo yang menampilkan data sederet aksi intoleransi anggota Ormasnya, bahkan sebelum insiden penutupan patung Bunda Maria.
Shinta menanggapi panggilan ketua GPK dan mengatakan, jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Tempo, silakan minta hak jawab dengan mengirimkan surat ke redaksi Tempo atau meneruskan perselisihan tersebut ke Dewan Pers.
Keesokan harinya, Jumat, 7 April 2023, Shinta menerima pesan dari seseorang melalui nomor WhatsApp tak dikenal. Isi pesan tersebut menyampaikan siaran pers GPK bertajuk “GPK Ultimatum Tempo, jangan lawan kami”.
Beberapa jam kemudian, Presiden GPK Yogyakarta menelepon Shinta dan menanyakan alamat kantor perwakilan Tempo di Yogyakarta. (asp)
Baca juga
Menantu Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Muhammad Rapsel Ali, meninggal dunia