Ketua IPW Sebut Laporan Pencemaran Nama Baik Sebagai Upaya Kriminalisasi

Merah Putih. dengan – Kasus pengusaha tambang HH menyeret Presiden Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dia dikecam YAR, Wakil Menteri Hukum dan HAM Polri.

Sugeng Teguh Santoso menganggap dirinya korban kriminalisasi. Dia beralasan, dalam kasus dugaan pemerasan dan pengambilan uang, pihaknya hanya melaporkan EOSH Wamenkumham ke KPK.

Baca juga:

Pengacara Wamenkumham mendesak polisi menetapkan bos IPW sebagai tersangka

“YAR tidak dilaporkan mencela saya, ini kriminalisasi dan membungkam aktivis antikorupsi. Kecuali Wamen EOSH yang mencela saya. Karena saya tidak pernah menyebut YAR melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Seperti diketahui saat ini, korban dugaan pemerasan oleh Wamenkumham, pengusaha tambang Helmut Hermawan alias HH, masih mendekam di tahanan Polda Sulsel dalam kondisi sakit karena tidak diperbolehkan menjalani perawatan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes. Pol Helmi Kwarta Rauf.

Ia meminta Bareskrim Polri menghentikan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Aspri Wamenkumham. Jika laporan itu ditindaklanjuti, kata dia, sama saja dengan membungkam kebebasan sipil untuk ikut memberantas korupsi nonkriminal.

Baca juga:  Muzani Sebut Prabowo Bicara Perdamaian Ukraina-Rusia agar Pupuk Dalam Negeri Tercukupi

Sugenf mengatakan, berdasarkan Surat Edaran No. B/345/11/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 tentang Permohonan Perlindungan Saksi atau Whistleblower yang ditujukan kepada Kapolda seluruh Indonesia, beliau mendesak kepolisian di berbagai daerah untuk mengutamakan penanganan kasus korupsi yang dilaporkan.

“Artinya, jika terus berlanjut, penyidik ​​Bareskrim telah melanggar aturannya sendiri. Oleh karena itu, laporan pencemaran nama baik dari pihak yang merasa dihina namanya karena dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi harus ditunda dulu,” ujarnya.

Menurut dia, Surat Edaran tersebut sebenarnya merupakan kelanjutan dari surat pimpinan KPK tertanggal 31 Januari 2005 tentang Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolri. Sekaligus, penyertaan semangat Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Peran Serta Masyarakat atau membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak KPK serius menindaklanjuti laporan IPW terkait dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan HAM EOSH.

“Dengan menaikkan status menjadi penyidikan, penyidikan dan penindakan pelarangan EOSH,” ujarnya.

Sugeng juga akan melaporkan YAR ke Bareskrim Polri terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menyeret nama EOSH Wamenkumham.

Baca juga:  Wapres Sebut Partai Golkar Sudah Cari Pengganti Menpora Amali

“Kami akan laporkan dugaan pencucian uang YAR ke Mabes Polri. Ya, kami berencana melaporkan pencucian uang, karena kemarin kami tidak melaporkannya. Sekarang saya ingat untuk melaporkannya,” kata Sugeng.

Laporan ini dibuat karena adanya permintaan dari EOSH yang mengakibatkan mengalirnya dana senilai Rp 7 miliar melalui asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM EOSH yaitu YAR. Uang tersebut diserahkan pada April dan Mei 2022 sebesar Rp4 miliar dengan dua kali transfer, masing-masing senilai Rp2 miliar.

Selain itu, terdapat pembagian kas pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam US Dollar. Dikatakan, uang itu diterima YAR di kamarnya, diduga atas arahan Wakil Menteri EOSH.

Baca juga:

Karena itu, Bareskrim Polri perlu meminta keterangan dari Wakil Menteri Hukum dan Pertahanan dalam hal Ketua IPW



Source link