Indeks

Ketua DPRD Pangandaran Tegaskan TPS Harus Jauh dari Pemukiman Warga

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menegaskan, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) harus dibangun jauh dari pemukiman warga.

Menurutnya, TPS yang melakukan pengolahan sampah harus berjarak beberapa kilometer dari pemukiman untuk menghindari gangguan lingkungan.

“Pembangunan TPS di pemukiman padat harus dihindari,” ujarnya, Kamis 1 Agustus 2024.

Asep menekankan pentingnya memperoleh izin sebelum pembangunan TPS, karena meskipun pengelolaan sampah dilakukan secara higienis, bau tetap akan muncul.

“Jangankan sampah, manusia pun bisa menimbulkan bau,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa TPS yang mengolah sampah pasti akan menyebabkan dampak lingkungan.

“Sampah akan ditimbun di situ, dan cairannya akan meresap ke tanah,” jelas Asep.

Oleh karena itu, kajian geolistik atau struktur batuan sangat penting sebelum pembangunan TPS.

“Ada ketentuan dalam pembangunan TPS, tidak bisa sembarangan,” katanya.

Asep juga menjelaskan bahwa TPS yang hanya melakukan pemilahan sampah harus tetap memperhatikan jaraknya dari pemukiman.

“Kalau yang dipilah, sampah organiknya diangkut, dibawa ke TPA, dan dibakar,” paparnya.

Ia menyoroti standar pengelolaan sampah oleh pihak swasta, termasuk alat angkut yang harus memenuhi standar.

“Di Kabupaten Pangandaran banyak yang belum sesuai standar,” tuturnya.

Terkait TPS di Desa Purbahayu yang belum berizin, Asep mengungkapkan bahwa desa tersebut sudah memiliki TPA.

“Desa Purbahayu punya TPA, dan di Sukahurip ada TPS3R, yaitu tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle, di tanah desa,” katanya.

Melihat pengelolaan sampah oleh pihak swasta di Desa Purbahayu, Asep menegaskan kembali bahwa TPS harus jauh dari pemukiman.

“Pengolahan sampah harus jauh dari pemukiman warga dan harus diperhatikan,” tegasnya.***

Exit mobile version