Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Pembentukan Pansus JIS

MerahPutih.com – Pimpinan DPRD DKI Jakarta belum menerima surat resmi dari anggotanya yang ingin mencanangkan pembentukan panitia khusus (Pansus) Jakarta International Stadium (JIS) yang kontroversial di Jakarta Utara.

Presiden DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi Ditegaskan, komisi tidak bisa diajukan begitu saja dari mulut ke mulut, melainkan melalui surat. Karena itu, pihaknya akan menunggu jika ada anggotanya yang mengajukan proposal dari pansus untuk menjajaki pengembangan JIS.

Baca juga

PDIP DKI meminta Pansus JIS tidak terikat kebijakan

“Di mana suratnya, tolong. Sampai saat ini saya belum menerima surat lamaran di depan teman-teman media,” kata Prasetyo di Jakarta, dikutip, Kamis (13/7).

Usai mengirim surat, Prasetyo akan menanyakan urgensi pembentukan pansus untuk mengikuti perkembangan JIS. Sehingga dia mengaku kaget mendengar salah satu pegawainya mengusulkan dibentuknya Pansus JIS.

“Sekarang perlu dilihat unsur mendesak pembentukan komisi khusus karena syarat pembentukan komisi khusus harus ada unsur darurat”, jelasnya.

Prasetyo juga menjelaskan sejumlah aturan pembentukan pansus tertuang dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ibu Kota Khusus Propinsi.

Baca juga:  Ketua PWNU Jatim Sebut Erick Thohir Sosok Tepat Pimpin PSSI

Pasal 114

(1) Komisi khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan permusyawaratan.

(2) Pembentukan komisi khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.

(3) Pembentukan komisi khusus pada waktu yang sama paling banyak sama dengan jumlah komisi

(4) Jangka waktu kerja komisi khusus:

Itu. paling lama 1 tahun untuk tugas penyusunan peraturan daerah, atau paling lama 6 bulan untuk tugas selain penyusunan peraturan daerah.

(5) Komisi khusus melaporkan tugas sebelum masa kerja berakhir dalam rapat pleno

(6) Melaksanakan kunjungan kerja di dalam dan luar provinsi atas persetujuan pimpinan DPRD yang dibiayai APBD.

Baca juga

Anggota DPR PDIP mengusulkan agar DPRD DKI membentuk pansus proyek JIS oleh Anyes

Pasal 115

(1) Jumlah anggota komisi khusus ditetapkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.

(2) Anggota pansus terdiri dari anggota pansus terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

(3) Ketua dan Wakil Ketua Pansus dipilih oleh dan oleh Anggota Pansus.

Baca juga:  PT DKI Kabulkan Banding KPU, Mahfud MD: Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasalnya, proyek tersebut memakan banyak uang masyarakat, namun fasilitas pendukungnya masih belum berstandar internasional.

“Ya harus (membentuk Pansus) kalau memang dirasa perlu, apalagi sudah menggunakan uang rakyat banyak, sekitar Rp4,4 triliun dari PEN dan APBD DKI,” kata Dwi Rio, Senin (7/10). (Asp).

Baca juga

Fraksi PDIP DKI membeberkan alasan mendorong dibentuknya Pansus JIS



Source link