Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Diambil Sumpah Hari Ini

MerahPutih.com – Presiden dan Wakil Presiden Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 diambil sumpahnya dalam Sidang Paripurna Istimewa MK, Senin (20/3), pukul 11.00 WIB, di Ruang Paripurna Gedung I MK.

Dalam keterangan tertulis MK yang diterima di Jakarta, Minggu, sidang dilanjutkan dengan pemilihan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan melalui pemungutan suara pada Rapat Paripurna Hakim, Rabu (15/3). ).

Baca juga:

Nilai Aliansi Masyarakat Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah Konstitusi

Agenda ini diatur berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sidang MK yang dilaksanakan Presiden dan Wakil Presiden MK dalam Sidang Paripurna Khusus MK.

Pengucapan sumpah ini berdasarkan ketentuan ayat 3 pasal 21 UU MK. Sebelum memangku jabatannya, Hakim Ketua dan Pembantu Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di depan Mahkamah.

Berbeda dengan sumpah atau sumpah hakim konstitusi sebelum memangku jabatan, yaitu di hadapan Presiden Republik, maka sumpah atau janji hakim dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi diambil di hadapan Mahkamah Konstitusi, yakni di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Baca juga:

Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU MK

Karena Anwar Usman dan Saldi Isra beragama Islam, maka keduanya akan mengucapkan sumpah kepada Presiden/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang berbunyi: Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menegakkan segala peraturan perundang-undangan dengan seketat mungkin sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada ibu pertiwi dan bangsa.

Sidang Paripurna Luar Biasa yang agendanya adalah pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden Mahkamah Konstitusi akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri dan pejabat lainnya, serta sebagai pegawai Sekretariat Mahkamah dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:

Setara Institute: DPR Hancurkan Independensi MK



Source link